Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 07 Februari 2024

KPK Duga Insentif ASN BPPD Dipotong untuk Keperluan Bupati Sidoarjo


Jakarta - KABARPRIGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemotongan uang insentif pajak dari para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo diantaranya untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Perkara ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyangkut dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

Ghufron menuturkan, setiap ASN pada 2023 Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mendapatkan pendapatan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.

Dari pendapatan itu, ASN yang bertugas di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) akan mendapatkan insentif.

Namun, uang insentif itu dipotong secara sepihak oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara, Siska Wati.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Ghufron.

Berdasarkan temuan KPK, uang itu diduga diserahkan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara.

Bendahara berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat yang telah ditunjuk.

Pada tahun 2023 saja, Siska berhasil mengumpulkan uang pemotongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN mencapai Rp 2,7 miliar.

“Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima Siska Wati akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” kata Ghufron.

Meski menangkap 11 orang dalam OTT di Sidoarjo, KPK sejauh ini hanya menetapkan Siska sebagai tersangka.

Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar