Pages - Menu

Pages - Menu

Minggu, 04 Februari 2024

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Berkas perkara kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso, Jawa Timur telah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya. 

Berkas telah selesai pada Rabu, 31 Januari 2024 dan dilimpahkan oleh Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto. 

Ali berujar atas pelimpahan tersebut wewenang penyelesaian perkara sudah beralih ke Pengadilan Tipikor. 

"Penahanan beralih menjadi pengadilan Tipikor dan untuk saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan Cabang KPK," kata dia lewat keterangan tertulis pada Kamis, 1 Februari 2024.

Sementara itu, jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu informasi lanjutan dari Panitera Muda (Panmud) Tipikor. 

Pada perkara ini, KPK menetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka. 

Selain PJ, tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (ADKS), serta dua pengendali CV, yaitu Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

KPK menemukan terjadinya penyerahan uang kepada AKDS dan PJ dengan total Rp 475 juta. Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan YSS dan AIW sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar