Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK memeriksa Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Saleh, terkait korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Dia diperiksa terkait kongkalikong Abdul Gani dalam sejumlah proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara.
Muhammad Saleh diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/2).
Penyidik KPK menggali dugaan pengondisian proyek di PUPR Maluku Utara atas perintah dari Abdul Gani Kasuba.
"Saksi hadir dan masih dikonfirmasi lebih lanjut kaitan beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov yang dikondisikan para kontraktornya berdasarkan perintah tersangka AGK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
KPK sedianya memeriksa dua saksi lainnya pada Rabu (7/2). Namun, kedua saksi dari pihak swasta bernama Lucky Rajapati dan Sandi Blongkod absen dari panggilan pemeriksaan.
"Kedua saksi tidak hadir dan kembali dijadwal ulang," katanya.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga telah menerima suap Rp 2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di Malut.
"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12) lalu.
Duit itu diduga diserahkan secara tunai dan transfer. Uang dan kartu ATM dari rekening berisi duit suap itu dipegang oleh orang kepercayaan Gani, yakni RI.
Dia mengatakan Gani diduga mengatur siapa saja yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di Malut. Pihak yang dimenangkan itu diduga merupakan kontraktor yang sepakat memberi setoran.
"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucapnya.
Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN.
Gani juga diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar