Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (1/2/2024) di rumah kediaman SYL yang berada di Jakarta Selatan.
"Kemarin, penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (2/2/2024).
Ali mengatakan dalam penyitaan itu, penyidik juga memasang plang yang menandakan rumah tersebut disita.
Dia menyebut pemasangan plang dilakukan agar pihak yang tidak berkepentingan tidak memasuki area rumah itu.
Selain itu, Ali mengatakan KPK akan terus menelusuri aset-aset yang diduga dimiliki oleh SYL.
Dia mengatakan penyitaan ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian aset dari hasil korupsi kepada negara.
"Penyitaan menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery," ujar Ali.
KPK menetapkan SYL menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian sejak akhir 2023 lalu. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yaitu Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan menjadi tersangka.
KPK menduga ketika menjabat Mentan, SYL melakukan pungutan hingga menerima setoran dari para pejabat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan keluarga.
Setoran itu diduga dilakukan melalui Kasdi dan Hatta dengan jumlah US$ 4 ribu hingga US$ 20 ribu.
Adapun para pemberinya adalah pejabat eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Belakangan KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik menduga SYL mengubah hasil uang korupsinya dengan membelanjakannya ke aset-aset berharga.
Hari ini, Jumat (2/2/2024), penyidik KPK memanggil anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
Perempuan yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang membuat ayahnya menjadi tersangka.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk Indira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar