Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 03 Februari 2024

KPK Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi di Kasus Korupsi Proteksi TKI Kemnaker


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK membantah kabar bahwa pemeriksaan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning merupakan bentuk kriminalisasi hukum. 

KPK menegaskan pemeriksaan Ribka tidak terkait dengan unsur politik.

"Kami ingin tegaskan tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik apalagi kriminalisasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Ali menjelaskan, pemanggilan Ribka dinilai penting. Sebab, menurut dia, pihaknya mendapatkan informasi soal adanya perantara untuk rekomendasi vendor dan kontraktor untuk pengadaan proteksi TKI di Kemnaker.

"Kami memiliki informasi ada dugaan pihak tertentu dan menjadi perantara untuk mendapatkan rekomendasikan vendor maupun kontraktor, kemudian mengejarkan proyek pengadaan proteksi TKI di Kemnaker yang dugaannya kemudian bermasalah dengan kerugian negara," jelasnya.

Ali menuturkan kasus tersebut memang terjadi pada 2012. Namun, menurut dia, KPK baru menerima laporan pada 3 tahun yang lalu.

"Jadi betul waktunya 12 tahun, tahun 2012 tetapi masuk ke KPK-nya itu 2-3 tahun yang lalu sehingga KPK selesaikan laporan masyarakat itu," paparnya.

"Jadi bukan kasusnya sudah lama, kemudian KPK melakukan buka kembali, bukan, jadi waktu kejadian itu bicara norma hukum itu bahkan sampai 18 tahun kan. 18 tahun yang lalu kalau laporan masuk ke KPK hari ini, diselesaikan KPK per-hari ini bisa," lanjut dia.

Ali pun kembali menegaskan jika pemeriksaan Ribka tidak terkait dengan kriminalisasi. Ali menuturkan pemeriksaan itu murni sebagai proses penegakan hukum.

"Tidak ada kriminalisasi, ini murni proses penegakan hukum dan berulang-ulang kali sudah dijelaskan sudah disampaikan bahwa kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti, dengan dugaan kerugian negara," tuturnya.

Sebelumnya, Ribka diperiksa KPK terkait perkara korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pemeriksaan Ribka sebagai bentuk kriminalisasi hukum.

"Nah, hari ini ada proses upaya juga kriminalisasi hukum, itu terjadi bukan hanya kepada pasangan Ganjar-Mahfud, tetapi juga pada pasangan AMIN, yaitu Mbak Ribka Ciptaning ya, kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI," kata Hasto saat jumpa pers di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).

0 komentar:

Posting Komentar