Jumat, 02 Februari 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC/Telkomsigma), anak usaha Telkom Indonesia, tahun 2017-2022. 

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Grup) tahun 2017 sampai dengan 2022," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2).

Ali menyatakan pengadaan di Telkomsigma diduga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. 

Menurutnya, pengadaan kerja sama diduga fiktif dengan modus penyediaan financing untuk proyek data center.

"Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan] diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah," ucap Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini masih enggan menyampaikan konstruksi lengkap perkara berikut identitas tersangka yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut akan diumumkan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

"Pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," katanya.

Dikutip dari laman resmi PT SCC, perusahaan tersebut merupakan anak usaha Telkom. Telkom memiliki saham sekitar 56,39 persen saham PT SCC atau Telkomsigma.

"Telkomsigma telah menjadi anak perusahaan langsung Telkom dan saat ini fokus dalam menyediakan kemampuan TI tingkat lanjut melalui portofolio baru di Layanan TI, Layanan Cloud, dan Solusi Digital," demikian penjelesan persero.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga mengusut kasus dugaan korupsi berupa rekayasa proyek fiktif pada PT SCC atau Telkomsigma yang terjadi pada periode 2017 sampai dengan 2018.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Selasa, (3/10/2023) menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive