Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno, Kamis (15/2).
Rapat pleno tersebut bertujuan untuk menentukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami harus pleno dulu, diputuskan dalam bentuk surat putusan. Rencananya kami gelar hari ini," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Kamis (15/2).
Syamsi menyebut pleno tersebut tak sekadar membahas soal jadwal PSU saja.
Namun juga terkait detail logistik pelaksanaan pemungutan suara.
"Tentu butuh proses, lama dan tidaknya tergantung kecepatan kami berkoordinasi dengan penyedia," ujarnya.
Menurut Syamsi, PSU akan dilaksanakan maksimal dalam kurun waktu 10 hari setelah pelaksanaan pencoblosan.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Regulasi itu menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota.
Artinya, batas akhir pelaksanaan PSU jatuh pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang.
"Sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah pemungutan," paparnya.
Ketua KPU Kota Surabaya ini juga menyatakan proses rekapitulasi suara terus berjalan hingga awal Maret 2024.
"Iya sampai tanggal 2 Maret, rekapitulasi tetap berjalan, nanti sambil nunggu proses PSU," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur mendapati ada 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu 2024.
Potensi PSU muncul di delapan TPS di tiga kecamatan yang masuk daerah pemilihan (dapil) lima, yakni di Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo.
Kemudian dapil empat di Kecamatan Gayungan ada dua TPS berpotensi PSU.
Berdasarkan data Bawaslu setempat tercatat ada empat TPS yang harus menggelar PSU keseluruhan, artinya melaksanakan pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat kota.
TPS tersebut, yakni TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, dan TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.
Sedangkan enam TPS lainnya hanya menggelar PSU untuk pemilihan legislatif tingkat kota, yakni TPS 10, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asemrowo, TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, dan TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes.
Selanjutnya, TPS 2 Kelurahan Dukung Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, dan TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar