Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 04 Februari 2024

Lantamal Kupang Musnahkan 495 Liter Miras Ilegal Jenis Moke


Kupang - KABARPROGRESIF.COM Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan 495 liter minuman keras (miras) ilegal jenis moke atau miras tradisional NTT.

"Pemusnahan kami awali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Miras moke ilegal ini dikemas dalam 13 jeriken ukuran 35 liter dan dua jeriken ukuran 25 liter," ujar Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VII Laksamana Pertama (Laksma) I Putu Darjatna seusai pemusnahan di Mako Lantamal VII, Kupang, Jumat (2/2/2024).

Darjatna mengatakan tindakan pemusnahan itu merupakan upaya Lantamal menciptakan situasi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat menjelang Pemilu 2024 pada 14 Februari.

"Ini juga sekaligus untuk membina masyarakat mengingat besarnya dampak negatif dari penggunaan miras ilegal ini," imbuhnya.

Darjatna menegaskan Lantamal VII Kupang akan terus menyasar peredaran miras ilegal di setiap pelabuhan maupun wilayah perairan. Yakni, dengan menempatkan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR).

"Tim SFQR akan menindak secara cepat setiap informasi yang didapat dalam mengamankan setiap pelanggaran, baik itu di pelabuhan maupun di tengah laut," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar