Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi memandang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bertentangan dengan konstitusi.
Rully menyebut putusan itu bisa menimbulkan kekacauan hukum.
"Putusan DKPP dalam hal mengadili dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tugas KPU dalam hal penyelenggaraan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming raka sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang termuat dalam amar putusan MK No.90/PUU - XXI/ 2023 jo. putusan MK No. 141/PUU - XXI/2023," kata Rully kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
"Putusan etik DKPP atas pengaduan tersebut justru menimbulkan kekacauan hukum ditinjau dari segi asas kepastian hukum yang adil," imbuhnya.
Rully menyebut putusan DKPP menimbulkan inkonsistensi hukum. Sebab, kata Rully, KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun perubahan PKPUnya malah juga dipersoalkan.
"Dan menimbulkan inkonsistensi nalar hukum yang dibangun DKPP dalam putusannya di satu sisi KPU telah menjalankan putusan MK namun di sisi lain dipersoalkan adanya suatu pelanggaran dalam kewajiban menindaklanjuti perubahan PKPU," ujarnya.
Rully menambahkan sejatinya KPU telah menyempurnakan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dia menyebut KPU telah menerbitkan surat ketua KPU kepada pimpinan partai politik untuk mempedomani putusan MK No. 90/PUU - XXI/2023 dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Yang mana terdapat kendala di luar kemampuan KPU dalam melaksanakan forum konsultasi tersebut sehingga baru diundangkan Perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023 yaitu PKPU No. 23 Tahun 2023) pada tanggal 3 November 2023. Hal demikian KPU sesungguhnya telah berupaya melaksanakan perintah putusan MK No. 90/PUU - XXI/2023 yang sifatnya self implementing dalam praktiknya yang terjadi atas berbagai putusan MK yang kemudian telah diperkuat dengan putusan MK No. 141/PUU - XXI/2023," imbuhnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan keras.
Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.
DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP.
"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
0 komentar:
Posting Komentar