Pages - Menu

Halaman

Selasa, 27 Februari 2024

Piket Reskrim Polresta Tangerang Antar Visum Korban Kasus KDRT dan Persetubuhan di Bawah Umur ke RSUD Balaraja


Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Anggota piket dari Satuan Fungsional (Satfung) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang melakukan tugas penting dengan mengantar visum terkait kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja.

Tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan serta pelanggaran hukum seksual. 

Anggota piket Satfung Reskrim bertanggung jawab untuk mengamankan proses pengumpulan bukti dengan mengantarkan visum korban ke RSUD Balaraja untuk pemeriksaan Visum.

Langkah ini diambil sesuai dengan perintah dan tugas dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada korban kejahatan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan.

Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, memberikan pesan penting terkait tugas tersebut.

“Dengan mengantarkan visum korban ke RSUD Balaraja, anggota piket Satfung Reskrim menunjukkan kesiapan dan tanggung jawabnya dalam membantu masyarakat yang sedang menjadi korban tindak pidana dan membutuhkan bantuan Hukum.” jelasnya.

Tindakan ini mencerminkan peran Polresta Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi korban kejahatan, dengan memastikan bahwa korban mendapatkan perlakuan yang adil dan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Upaya ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada korban dan memastikan bahwa hak-hak mereka dijamin selama proses hukum.

Sementara itu, Polresta Tangerang juga terus membuka Hotline 110 Polri selama 24 jam penuh untuk masyarakat. 

Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi laporan atau informasi dari masyarakat yang membutuhkan bantuan atau respons dari pihak kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar