Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap 10 pria yang menyelenggarakan judi online. Tiga pelaku di antaranya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi berlibur ke luar negeri (LN).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para tersangka mempromosikan situs judi online tersebut melalui jejaring sosial Facebook.
"Para tersangka memposting permainan yang ada taruhannya di grup-grup Facebook, selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirim inbox ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut," kata Kombes Nicolas, dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).
Selanjutnya, pelaku tersebut akan memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin.
Admin inilah yang nantinya akan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun pada situs judi online tersebut.
"kemudian pemain diarahkan untuk deposit modal ke rekening pelaku," katanya.
Para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar setelah berhasil mendapatkan setoran dari pemain.
"Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar Rp. 30.000,- per akun yang sudah melakukan deposit modal awal," imbuhnya.
Kesepuluh tersangka adalah: ALM (24), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21).
"Berdasarkan keterangan AGS, yang mengendalikan perjudian online tersebut adalah pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD," imbuhnya.
Tujuh tersangka yakni AG, APU, SN, SQ, RMAI, dan YY ditangkap di Jalan Kebon Kelapa Tinggi, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Kemudian satu tersangka inisial AGS ditangkap di Jalan Kayu Manis 7 RT 10 RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman.
Dari keenam tersangka ini polisi kemudian mendapatkan informasi terkait 3 tersangka lainnya. Ketiga tersangka berinisial BER, ALM, dan FD ini ditangkap saat hendak berlibur ke luar negeri.
"Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi bahwa para pelaku yang berinisial BER, ALM, dan FD berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," katanya.
Tim kemudian melakukan pengejaran ke Bandara Soekarno-Hatta. Atas kerja sama dengan pihak Bandara Soekarno-Hatta, polisi akhirnya menangkap 3 tersangka di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ketiga pelaku kami amankan pada saat itu sedang berada di dalam pesawat tujuan Malaysia," tuturnya.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE, juncto Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar