Kukar - KABARPROGRESIF.COM Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang yang terduga pelaku persetubuhan dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Sebulu.
Pemuda berusia 22 tahun ini ditangkap pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 14.00 WITA saat berada di kediamannya.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala, menjelaskan bahwa korban yang masih berusia 13 tahun ini disetubuhi oleh pelaku pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 13.00 WITA di rumah pelaku.
Korban mengaku disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali, bahkan sempat diraba-raba oleh pelaku.
“Setelah mendengar pengakuan Korban tersebut maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu,” ujarnya.
Polsek Sebulu pun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 lembar celana panjang warna biru tua, 1 lembar baju lengan pendek warna merah, 1 lembar miniset warna hijau dan 1 lembar celana dalam warna ungu muda.
Pelaku pun sudah diamankan di Mapolsek Sebulu, dan terancam dengan Pasal 76 D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP. Terkait pencabulan anak dibawah umur.
0 komentar:
Posting Komentar