Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Umum (Ketum) Projo Budi Arie Setiadi meminta kepada relawannya dan sesama relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lainnya agar mencabut pelaporan terhadap Butet Kartaredjasa ke Polda DIY.
Budi menyebut hal ini merupakan perintah langsung dari Jokowi.
"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Menkominfo ini mengatakan Jokowi berpesan agar relawannya tak membuat keramaian di publik.
Dia menyebut Jokowi yang dianggap dihina justru tidak mengambil proses hukum padahal pasal itu berlaku delik aduan.
"Kata Bapak Presiden, jangan bikin ramai di publik. Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagi pula ini delik aduan," kata Budi.
Jokowi, kata Budi, menekankan bahwa Butet merupakan seorang kawan. Dia pun meminta para relawan Jokowi agar menjaga suasana yang kondusif.
"Apalagi, kata Pak Presiden Jokowi kalau Pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa," ujar Budi.
Butet Kartaredjasa diketahui dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Jokowi.
Laporan itu dibuat relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.
Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu.
Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden.
"Dari video yang beredar mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan," kata Aris, dilansir detikJogja, Selasa (30/1).
"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," imbuhnya.
Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024.
Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
0 komentar:
Posting Komentar