Purwokerto - KABARPROGRESIF.COM Seorang pengusaha di Purwokerto, Jawa Tengah, berinisial MW menjadi tersangka kasus dugaan pembobolan dana bank dengan modus kredit.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara akibat perbuatan yang bersangkutan mencapai Rp 4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Imanuel Rudy Pailang mengatakan, awalnya pada 2016 tersangka mengajukan kredit ke Bank Jateng sebesar Rp 10 miliar untuk pembiayaan proyek pembangunan rel kereta api.
"Namun pada saat cair, uang tidak digunakan untuk pembiayaan proyek sebagaimana diterangkan dalam permohonan kredit," kata Rudy saat pers rilis di kantor Kejari Purwokerto, Kamis (1/2/2024).
Dalam perjalanannya, tersangka yang merupakan direktur salah satu perusahaan di Purwokerto ini tidak dapat melunasi utang tersebut.
Tersangka hanya dapat mengembalikan Rp 6 miliar dan sisanya ditanggung asuransi penjamin kredit.
Setelah diselidiki, kata Rudy, dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit ke bank diduga palsu.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka bekerja sama dengan oknum pegawai Balai Perkeretaapian.
"Tersangka meminta bantuan oknum pegawai Balai Perkeretaapian untuk dibuatkan dokumen yang menerangkan seolah-olah tersangka mendapatkan order batu balas. Padahal tersangka bukan pelaksana proyek," jelas Rudy.
Tersangka juga kongkalikong dengan oknum pegawai Balai Perkeretaapian untuk mengelabui pihak bank.
"Apabila pihak bank mengecek, tersangka meminta pegawai tersebut untuk mengaku sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), padahal dia merupakan pegawai biasa," kata Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
Namun demikian, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Tersangka juga beriktikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 4 miliar.
Uang tersebut saat ini dititipkan di Kejari Purwokerto.
"Dari total kerugian negara Rp 4 miliar, tersangka awalnya menitipkan uang Rp 100 juta, saat penyidikan Rp 400 juta dan sekarang menitipkan lagi Rp 3,5 miliar," jelas Rudy.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Aan Rohaeni mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, utang kredit untuk modal kerja telah dilunasi pada November 2020 lalu.
"Rp 6 miliar pakai uang tersangka, sisanya Rp 4 miliar dibayar pakai jaminan kredit dari Jamkrindo. Uang yang kami kembalikan sampai lunas hari ini adalah utang subrogasi kepada Jamkrindo," kata dia.
Menurut Aan, penyelesaian utang kredit kepada Bank Jateng tersebut sesuai dengan arahan Kejaksaan Tinggi Jateng selaku pengacara negara Bank Jateng pada September 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar