Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyebut Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan semua komisioner KPU cacat etik mengandung muatan paradoksal.
Dia menilai tidak ada pelanggaran hukum, dan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) tetap absah.
Hal ini mengingat sebelumnya DKPP dengan tegas menyatakan tindakan KPU yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sudah sesuai dengan konstitusi.
"Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan Amanat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).
Politisi Senior Partai Demokrat ini menekankan putusan MK bersifat final dan mengingat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum apapun terhadapnya.
Dengan kata lain, kata dia, langkah KPU yang melaksanakan Putusan MK dengan segera sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum apapun.
Syarief Hasan menegaskan keputusan KPU ini absah. Karena itu mengherankan jika DKPP menyatakan langkah KPU dianggap cacat etik.
Menteri Koperasi dan UKM di era SBY ini menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran harus diakhiri.
Selain karena memang keputusan KPU itu absah, menurutnya putusan DKPP itu untuk memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan pembatalan putusan dari penyelenggara Pemilu.
"Lagipula dalam Pasal 463 UU Pemilu sudah mengatur jelas bahwa syarat pembatalan capres/ cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik. Ini dua dimensi hukum yang berbeda. Jadi marilah kita menempatkan segala sesuatunya secara proporsional. Tidak ada keraguan apapun, bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah," tutup Syarief Hasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar