Pangkep - KABARPROGRESIF.COM Satu unit perahu yang sedang menangkap ikan (illegal fishing) dengan menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing), ditangkap Tim KP. Belibis - 5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan pangkep, Gusung Palekko, Mattiro ujung , Liukang Tuppabiring, Kab.Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.Rabu (17/02/2024).
Kompol Choky Margan, S.ST. selaku komandan KP. Belibis – 5007 menerangkan “Penangkapan bemula saat Tim KP. Belibis – 5007 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi Perairan Teluk Pangkep masih tinggi tingkat aktivitas Nelayan Pelaku Handak/Bom Ikan,” kata Choky.
“Dari informasi tersebut maka hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WITA Tim KP. Belibis – 5007 melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah Perairan tersebut,” jelasnya.
” Sekira Pukul 09.30, Tim KP. Belibis – 5007 mendengar suara letusan sebanyak 4 kali di perairan Pangkep, Gusung Palekko, Kel.Mattiro Ujung, Kec. Liukang Tuppabiring, Kab. Pangkajene kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekati arah suara letusan di perairan tersebut. Sekira pukul 09.40 WITA Tim KP. Belibis – 5007 , mencurigai sebuah perahu jolloro yang diawaki 3 orang, dan 2 orang posisi berada di atas sampan gabus, kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekat dan terlihat terduga pelaku mulai panik “, ujar Kompol Choky.
“Pukul 10.00 WITA, Tim KP. Belibis – 5007 melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan terhadap perahu jolloro yang di awali bernama sdr. Arnas dan 1 orang ABK perahu jolloro kemudian menyusul 3 orang ABK yang berada di perahu jolloro yang di mana telah di dapati 5 buah detonator, 2 buah jeriken bahan peledak (4 liter), 2 buah botol Aqua bahan peledak (1,5 liter), 2 buah botol Aqua bahan peledak ( 600 ml ), 1 buah botol pertalite ( 1 liter ), 2 gulung tali serat kelapa, 2 Buah kayu, 2 Buah korek api gas, 3 Buah kacamata selam, 1 Buah GPS mereka Garmin, 1 Buah kompas, 1 Buah sepatu dan Fins snorkling, 1 buah sampan gabus,”jelasnya.
Terduga pelaku dan Barang Bukti di bahwa dan di kawal menuju Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan dan terduga di sangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan peledak dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengatakan “Praktek pengeboman ikan dilaut sudah jelas merusak lingkungan hidup, sehingga kita patut apresiasi kinerja anggota yang berhasil menangkap nelayan yang menangkap ikan dengan bom ikan dan kami juga berharap peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistim laut,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar