Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 02 Februari 2024

Usai Sita Rumah di Jaksel, KPK Panggil Putri SYL


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat (2/2).

Indira Chunda Thita yang merupakan Anggota DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/2).

Indira adalah Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi NasDem yang mewakili Dapil Sulawesi Selatan I.

Ali belum menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Indira. Baru-baru ini, tepatnya pada Kamis (1/2) kemarin, tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan. KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan TPPU SYL.

Selain Indira, KPK juga memanggil satu orang saksi lain atas nama Ali Andri yang merupakan pihak swasta. KPK berharap kedua saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sementara satu saksi lain yaitu Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sudah memenuhi panggilan KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. Hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan bagi Arief.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

0 komentar:

Posting Komentar