Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim), AKP Sobirin, memimpin gelar perkara di Ruang Gelar Perkara Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang, Selasa (27/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan perintah langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat korban tindak pidana.
Proses gelar perkara dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menegaskan bahwa proses pemberian kepastian hukum ini harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Oleh karena itu, gelar perkara dilakukan secara bersama-sama dengan bagian pengawasan Polresta Tangerang (Siwas dan SiPropam) untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.
Selain itu, Polresta Tangerang juga terus membuka Hotline 110 Polri selama 24 jam penuh untuk memfasilitasi laporan atau informasi dari masyarakat yang membutuhkan bantuan atau respons dari pihak kepolisian, sebagai bentuk nyata dari komitmen mereka untuk memberikan pelayanan yang responsif dan terpercaya kepada masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar