Sabtu, 23 Maret 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri memastikan 1.047 mahasiswa magang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Jerman sudah dipulangkan ke Indonesia.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh korban tersebut sudah berada di Indonesia sejak program magang non-prosedural itu rampung pada akhir tahun lalu.

"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).

Trunoyudo mengatakan saat ini pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Jerman guna mencari keberadaan kedua tersangka yang masih buron.

"Betul ada beberapa tersangka yang masih ada di sana. Penyidik secara simultan terus berkesinambungan melakukan proses penyidikan. Kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif bertukar informasi," tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menyebut terdapat 1.047 mahasiswa yang menjadi korban TPPO dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus itu berawal dari laporan KBRI Jerman tentang empat mahasiswa yang menjadi korban TPPO.

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3).

Total 1.047 mahasiswa yang menjadi korban diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja berbeda di Jerman. 

Sosialisasi 'magang' itu, kata dia dilakukan oleh PT CVGEN dan PT SHB.

Dalam menjalankan aksinya, PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan kampus di Indonesia. 

Program magang itu juga diklaim termasuk dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS," jelasnya.

Padahal, menurut Djuhandhani, PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud dan tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat di gunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," tuturnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive