Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Lama tak terdengar kasus pungutan liar (Pungli) peneriman pegawai outsourcing (OS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya terkuak.
Diam-diam Pemkot Surabaya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN yang tersebut.
Meski kasus yang diungkap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut dikabarkan masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Pungli (oknum) sudah diberhentikan dari PNS sudah lama," kata Kepala Inspektorat Surabaya R. Rachmad Basari, Rabu (20/3).
Tak hanya itu, menurut Basari, Pemkot Surabaya juga telah memberikan sanksi serupa terhadap oknum yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub).
"PNS Dishub itu dipecat semua dari PNS," tegas Basari.
Sedangkan untuk kasus yang sempat viral di media sosial ketika dikunjungi Wakil Wali Kota Armuji di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.
Basari menegaskan, bila oknum yang menjabat sebagai di Kelurahan tersebut telah dicopot dari jabatannya.
"Kalau Bangkingan, sudah di sanksi. Kalau gak salah bebas jabatan," pungkasnya.
Seperti diberitakan kasus ini mencuat ketika Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serius membongkar kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.
Tak hanya Inspektorat Surabaya yang sudah diterjunkan untuk memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
Namun pengusutan pungli tersebut juga melibatkan Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal.
"Ada pungli terkait (ASN menjanjikan) tenaga kontrak, Insyaallah sudah kita masukkan di Kejaksaan Negeri Surabaya, karena masuk wilayahnya," kata Wali Kota Eri, Rabu (1/2/2023).
Ia menambahkan, dilibatkannya Kejari Surabaya untuk mengusut kasus tersebut supaya tidak terjadi lagi kasus serupa.
Makanya ia berharap Kejari Surabaya secepatnya mengungkap kasus tersebut.
"Semoga nanti berprosesnya bisa cepat, sehingga nanti bisa menjadi wawasan orang pemkot supaya tidak lagi pungli," harapnya.
Menurut Wali Kota Eri, laporan ke Kejari Surabaya tersebut sudah dilakukan korban pungli dengan didampingi penasehat hukumnya.
Bahkan Wali Kota Eri mengaku sudah berkoordinasi dengan orang nomor satu di Kejari Surabaya.
"Jadi pengacaranya sudah melapor. Kan sudah menghadap saya waktu itu, akhirnya beliau (korban) yang lapor bersama dengan pengacaranya. Tapi saya juga sudah kontak Pak Kajari terkait laporan itu," pungkasnya.
Sementara Kejari Surabaya terus mendalami kasus Pungli penerimaan tenaga kontrak itu.
Tak hanya tiga orang yang menjadi korban pungli penerimaan tenaga kontrak yang diduga dilakukan oknum ASN Pemkot Surabaya.
Tetapi dalam pengusutan kasus tersebut ternyata jumlah korbannya makin bertambah.
"Ada tambahan satu orang lagi yang menjadi korban pungli dalam rekrutmen tenaga kontrak di Pemkot Surabaya," kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana, Kamis (13/4/2023).
Menurut Putu, dari pemeriksaan satu saksi tersebut, hasilnya juga tak jauh beda dengan ketiga korban sebelumnya.
Untuk masuk menjadi tenaga kontrak di Pemkot Surabaya tidaklah gratis, tetapi korban yang satu ini juga harus membayar sejumlah uang.
"Sebelumnya dari tiga korban pungli penerima tenaga kontrak, kita sudah mengamankan sejumlah bukti transfer yang nilainya di total sebesar Rp39 juta, sekarang tambah satu korban menjadi Rp49 juta," jelas Putu.
Nah, dengan ditemukannya korban baru ini, maka kata Putu pengusutan kasus pungli penerimaan tenaga kontrak Pemkot Surabaya masih terus didalami.
Ia juga berharap agar kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pungli rekrutmen tenaga kontrak di Pemkot Surabaya untuk segera melaporkannya.
"Pengusutan ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar