Pages - Menu

Halaman

Jumat, 29 Maret 2024

Disnakertrans Jatim Buka Posko Pengaduan Pelayanan THR Langsung dan Online


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan untuk mengatasi permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 secara langsung dan online.

Kadisnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, S.T., MM ditemui di kantor Disnakertrans, Rabu (27/3/2024) mengatakan untuk posko pengaduan THR keagamaan di Jatim ini ada 53 titik tersebar di 38 Kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan, serta juga di kantor Disnakertrans Jatim satu posko jalan Dukuh menanggal 124 - 126 Surabaya, dan juga 14 UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaketrans.

Adapun 14 BLK Disnakertrans Jatim, yaitu Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, dan Situbondo. 

Dimana Posko THR keagamaan ini, dibuka 22 Maret - 5 April 2024 setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB (Senin - Kamis), dan pukul 08.00 - 15.30 WIB (Jumat). Onlinenya bisa melalui https://bitly/PoskoTHR-Jatim2024, nomor WA 08564216647.

"Kami persilahkan kepada para pekerja/buruh yang ada perusahaannya tidak bayar THR silahkan mengadu ke posko tersebut baik secara datang langsung maupun online. Namun kami minta pengaduan ke posko THR harus ada KTP, kartu anggota perusahaannya, alamatnya jelas, sehingga nanti bisa lebih ditindaklanjuti oleh tim Disnaker dan pengawas dari Kabupaten/kota,"katanya.

Dijelaskannya, pembukaan posko pengaduan THR ini merupakan upaya untuk menciptakan dunia industri yang kondusif sesuai arahan SE Menteri Ketenagakerjaan dan juga surat edaran Pj Gubernur Jatim.

Selain itu, lanjut Sigit, Disnakertrans Jatim juga akan terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024. Ia mengimbau agar pengusaha patuh melakukan pembayaran dan tidak dicicil.

Kadisnakertrans Jatim, Sigit juga  mengajak para pekerja maupun pengusahan yang ingin berkonsultasi tentang pembayaran dan pengaduan THR Keagaaman bisa mendatangi posko terdekat di masing-masing wilayah. 

“Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,”paparnya.

Ia menambahkan, THR keagamaan merupakan penadapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. 

Dimana paling lambat THR dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar