Senin, 25 Maret 2024


Lamongan - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kabupaten Lamongan selaku eksekutif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan selaku legislatif menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024 Kabupaten Lamongan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan. 

Ketua Pembentukan Peraturan Daerah Saifuddin Zuhri, menyatakan perubahan tersebut dikarenakan belum adanya judul raperda (rancangan peraturan daerah) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025- 2045 dalam perencanaan penyusunan Raperda Tahun 2024. 

Mengutip rilis Pemkab Lamongan kepada Jatim Newsroom, usulan yang diajukan eksekutif ini telah menambah jumlah raperda Lamongan tahun 2024 yang awalnya 13 judul raperda berasal dari usulan DPRD 4 (empat) judul, dan Pemerintah Daerah 9 (sembilan) judul raperda, kini menjadi 14 (empat belas) judul raperda.

“Secara rinci 14 (empat belas) judul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2024, sebagai berikut, Inisiatif DPRD sebanyak 4 (empat), meliputi (1) Sistem Kesehatan Daerah (2) Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila (3) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (4) Badan Permusyawaratan Desa,” tulisnya dalam laporan Badan Pembentukan Perda Kabupaten Lamongan, Senin (25/3/2024). 

Sementara, 10 usulan yang berasal dari Pemerintah Daerah yakni (1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 (2) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 (3) APBD Tahun Anggaran 2025 (4) Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan (5) Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (6) Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran (7) Penyelenggaraan Jalan Daerah (8) Penyelenggaraan Kepariwisataan (9) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (10) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2045.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengukapkan rasa terima kasih dan apresiasinya atas sinergi dalam membangun daerah melalui kesepakatan penambahan RPJPD Kabupaten Lamongan. 

Sebab, RPJPD merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka waktu 20 tahun ke depan.

“Raperda RPJPD tahun 2025-2045 saat ini telah selesai pada perencanaan awal atau (ranwal) dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, selanjutnya sesuai dengan mekanisme dalam rangka penajaman visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD akan disampaikan dalam musrenbang RPJPD yang insy Allah akan dilaksanakan pada 28 Maret 2024 dengan melibatkan pemangku kepentingan,” pungkas Bupati Yes. 


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive