Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Partai Perindo resmi mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, pada Sabtu (23/3).
Kuasa hukum Perindo Pardo Sitanggang mengatakan gugatan tersebut dilakukan pihaknya lantaran menilai ada selisih suara Perindo dalam Pileg DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Khususnya pada TPS 7 dan 12 Desa Pardomoan I, Pangururan, Samosir.
"Jadi yang kita ajukan adalah pokoknya, satu ada selisih suara. Yang kedua ada 1 TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Jadi di-UU jelas di Pasal 80 Ayat 3 (PKPU Nomor 25 Tahun 2023) jika ada hal tersebut otomatis ini harus pemungutan suara ulang," ujarnya kepada wartawan.
"Kedua, di TPS 12 ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS akibat hukumnya adalah surat suara ini menjadi tidak sah, ini Pasal 53 PKPU 25/2023," imbuhnya.
Pardo mengklaim perbedaan suara tersebut sebenarnya sudah dilaporkan kepada pihak Bawaslu setempat. Bawaslu, kata dia, juga sudah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Hanya saja, Pardo menyebut rekomendasi dari Bawaslu tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
"Tidak dijalankan oleh PPK, PPK kan harusnya menyampaikan ke KPU, cuman itu tidak diindahkan. Jadi ada semacam di bawah ini, ini yang kita mau selidiki," ujarnya.
Dalam proses pendaftaran tersebut, Pardo mengatakan pihaknya turut melampirkan pelbagai barang bukti mulai dari salinan form C1, DPTb, DPT, C Plano, hingga surat rekomendasi pemungutan suara ulang dari Panwaslu Kecamatan Pangururan.
Permohonan PHPU ini tercatat dengan nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 12.40 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar