Pages - Menu

Halaman

Jumat, 29 Maret 2024

Hingga Februari 2024, OJK Jatim Terima 147 Pengaduan


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pada periode Januari sampai Februari 2024, melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Kantor OJK di Provinsi Jawa Timur telah menangani 147 pengaduan dari konsumen Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berkantor pusat di wilayah Jawa Timur.

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur - Giri Tribroto, Rabu (27/3/2024) mengatakan, mayoritas pengaduan berasal dari sektor Perbankan sejumlah 141 pengaduan dan lainnya dari sektor IKNB-Finteh sebanyak 6 pengaduan, dengan jenis permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai perilaku petugas penagihan, penyalahgunaan data pribadi dan permohonan keringanan (Restrukturisasi/Relaksasi) kredit/pembiayaan.

Berdasarkan wilayah kejadian, pada Tahun 2023 OJK di Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti sebanyak 3.830 pengaduan konsumen di Provinsi Jawa Timur dengan 86,71 persen solusi yang ditawarkan oleh PUJK (bidang Perbankan, Pasar Modal dan IKNB) disetujui oleh konsumen.  

Adapun tiga sektor yang paling banyak diadukan adalah Perbankan (57,23 persen), Lembaga Pembiayaan (18,80 persen), dan Fintech (16,29 persen).

Penanganan isu pelindungan konsumen dan untuk mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK akan terus melakukan program literasi dan inklusi keuangan secara masif secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Selanjutnya, pada periode Januari sampai Februari 2024, OJK Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan 43 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 3862 orang peserta dari berbagai kalangan diantaranya pelajar, mahasiswa, UMKM, dan Perempuan. 

Instagram OJK_Jatim, sebagai saluran media komunikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah mempublikasikan sebanyak 223 postingan informasi dan edukasi, dengan jumlah pengikut sebanyak 17.526 followers dan jumlah pengunjung sebanyak 157.262 viewers. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar