Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengaku telah melimpahkan kasus pungutan liar (Pungli) penerimaan pegawai outsourcing (OS) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Hal ini dilakukan Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal itu lantaran belum ditemukannya perbuatan yang bertentangan dengan tindak pidana korupsi.
Apalagi pelaku pungli penerimaan tenaga kontrak ini merupakan ASN Pemkot Surabaya sehingga ketentuannya sesuai dengan undang-undang ASN.
"Kesimpulan hasil pelaksanaan tugas,
terkait saudara Yoppi Gumala dalam laporan pengaduan yang dimaksud agar dilimpahkan ke inspektorat Surabaya dengan maksud dilakukan pemeriksaan scara internal sesuai ketentuan UU ASN terlebih dahulu karena masih belum ditemukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan tindak pidana korupsi," jelas Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana, Jum'at (22/3).
Sebelumnya Pemkot Surabaya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN yang melakukan pungli penerimaan pegawai OS tersebut.
"Pungli (oknum) sudah diberhentikan dari PNS sudah lama," kata Kepala Inspektorat Surabaya R. Rachmad Basari, Rabu (20/3).
Tak hanya itu, menurut Basari, Pemkot Surabaya juga telah memberikan sanksi serupa terhadap oknum yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub).
"PNS Dishub itu dipecat semua dari PNS," tegas Basari.
Sedangkan untuk kasus yang sempat viral di media sosial ketika dikunjungi Wakil Wali Kota Armuji di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.
Basari menegaskan, bila oknum yang menjabat di Kelurahan Bangkingan tersebut telah dicopot dari jabatannya.
"Kalau Bangkingan, sudah di sanksi. Kalau gak salah bebas jabatan," pungkasnya.
Seperti diberitakan kasus ini mencuat ketika Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serius membongkar kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.
Tak hanya Inspektorat Surabaya yang sudah diterjunkan untuk memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
Namun pengusutan pungli tersebut juga melibatkan Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal.
"Ada pungli terkait (ASN menjanjikan) tenaga kontrak, Insyaallah sudah kita masukkan di Kejaksaan Negeri Surabaya, karena masuk wilayahnya," kata Wali Kota Eri, Rabu (1/2/2023).
Ia menambahkan, dilibatkannya Kejari Surabaya untuk mengusut kasus tersebut supaya tidak terjadi lagi kasus serupa.
Makanya ia berharap Kejari Surabaya secepatnya mengungkap kasus tersebut.
"Semoga nanti berprosesnya bisa cepat, sehingga nanti bisa menjadi wawasan orang pemkot supaya tidak lagi pungli," harapnya.
Menurut Wali Kota Eri, laporan ke Kejari Surabaya tersebut sudah dilakukan korban pungli dengan didampingi penasehat hukumnya.
Bahkan Wali Kota Eri mengaku sudah berkoordinasi dengan orang nomor satu di Kejari Surabaya.
"Jadi pengacaranya sudah melapor. Kan sudah menghadap saya waktu itu, akhirnya beliau (korban) yang lapor bersama dengan pengacaranya. Tapi saya juga sudah kontak Pak Kajari terkait laporan itu," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar