Surabaya - KABARPROGRESUF.COM Pemerintah Kota Surabaya gencar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Terutama di Jl. KH Mas Mansyur Surabaya yang akan direlokasi ke Serambi Ampel.
Sayangnya penertiban iru mendapat perlawanan dari PKL.
Para PKL meminta dispensasi kepada Pemkot Surabaya agar relokasi ke Serambi Ampel diundur hingga selesainya Ramadhan.
Menanggapi keluhan PKL tersebut Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Lutfiyah mengusulkan agar para PKL Jl.KH Mas Mansyur ini dapat berjualan hingga selesai bulan Ramadhan.
“Keinginan mereka masih bisa mencari nafkah dengan berjualan di situ sampai Hari Raya,” kata Lutfiyah seusai rapat dengar pendapatan di Ruang Komisi B DPRD Surabaya, Rabu, (20/3).
Luthfiyah menyebut para pedagang yang mengajukan dispensasi merasa jika sentra kuliner Serambi Ampel yang dibangun Pemkot Surabaya belum siap keseluruhan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar keluhan dari para pedagang bisa diakomodasi secara keseluruhan.
“Kami yang penting warga bisa mencari makan dan jangan sampai ditertibkan tetapi mereka tidak dapat tempat, ini juga Ramadhan kemudian lebaran,” ujarnya.
Selain itu, Luthfiyah meminta kepada para pedagang yang sudah aktif berjualan di Serambi Ampel bisa konsisten menjalankan usahanya.”Jangan keluar lagi ke jalan-jalan,” ucapnya.
Di tempat sama, Koordinator PKL KH Mas Mansyur bernama Achmad Fauzi menyatakan permintaan dispensasi yang dilayangkan para pedagang bukan bentuk penolakan upaya penataan kawasan Ampel oleh pemkot.
“Kami setuju dengan langkah pemerintah, kami tidak menolak. Cuma saya rasa tolong toleransinya apalagi ini Ramadhan,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, pedagang sudah berkomitmen siap masuk ke Serambi Ampel, setelah selesainya momen Ramadhan.
”Kami akan ramaikan Serambi Ampel, kami pindah ke sana,” ucap dia.
Sementara itu, Camat Semampir M Yunus menyebut sudah menampung saran dari Komisi B dan permintaan pedagang KH Mas Mansyur.
“Namanya masukan itu wajar, mana mungkin saya melarang, tetapi saya tidak bisa memutuskan karena bukan wewenang saya,” kata Yunus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar