Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 28 Maret 2024

OJK Sebut Stabilitas Industri Jasa Keuangan di Jawa Timur Terjaga


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur (OJK KOSB) menilai stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Jawa Timur tetap terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat dengan likuiditas yang stabil dan profil risiko yang positif. 

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur - Giri Tribroto, Rabu (27/3/2024) mengatakan, perkembangan IJK di Jawa Timur menunjukkan tren positif pada beberapa sektor yang diawasi oleh OJK yaitu Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Dikatakannya, kredit perbankan pada posisi Januari 2024 tumbuh 6,33 persen (yoy) menjadi sebesar Rp 563,84 triliun dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,64 persen (yoy). 

Sementara itu, secara tahunan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,94 persen (yoy) atau menjadi sebesar Rp761,09 triliun dengan pertumbuhan tertinggi pada giro sebesar 10,66 persen (yoy). 

Hal tersebut mengakibatkan LDR/FDR di Jawa Timur pada posisi Januari 2024 menjadi sebesar 73,62 persen.

OJK mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan/kredit dan terjaganya likuiditas. 

Likuiditas industri perbankan pada Januari 2024 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. 

Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 111,30 persen dan 23,64 persen, atau tetap jauh di atas treshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 1,30 persen dan NPL gross sebesar 3,39 persen. 

Loan at Risk (LAR) tercatat sebesar 12,43 persen atau meningkat dibandingkan Desember tahun 2023 sebesar 11,83 persen. 

Sementara, pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 per Desember 2023 menjadi Rp20,17 triliun dengan jumlah nasabah menurun menjadi 107.388 nasabah. 

Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 55,58 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp 11,21 triliun.

Kondisi industri perbankan tercatat cukup resillien dalam mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul ke depan dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 36,26% persen.

0 komentar:

Posting Komentar