Prabumulih - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek RKT Ungkap Kasus Tindak Pidana pencurian kabel tol.
Tersangka pencurian kabel tol adalah Pramono, 44 tahun diamankan Macan Polsek RKT, Selasa (26/3).
Cukup lama menjadi DPO, Polsek RKT karena terlibat kasus pencurian kabel tol di KM 80+200 Desa Talang Batu, Kecamatan RKT.
Akhirnya, Pramono, 44 tahun, warga Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung berhasil dibekuk Tim Macan Polsek RKT, Selasa, 26 Maret 2024 telah lama memburunya.
Ternyata, pelaku Pramono telah menjalani hukuman dan sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Setelah itu, dilakukan pengembangan ternyata ia tidak beraksi sendiri.
Melainkan bersama ketiga orang rekannya, masih berstatus DPO. Yaitu, RD, JK, dan WA. Ketiganya, juga warga Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Polsek RKT mendapatkan laporan dari PT HK Aston. Kalau, kabel jalan tol telah dicuri keempat pelaku. Hingga, dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim, M Agustino SH.
“Pelaku adalah residivis kambuhan dan sudah 1 kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian dan juga sudah 2 kali melakukan pencurian kabel di jalur tol milik PT HK Aston di wilayah Polsek RKT,” jelasnya.
Kata Kapolsek RKT, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancamannya, di atas 5 tahun,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar