Minggu, 24 Maret 2024


PALI - KABARPROGRESIF.COM Pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, sebuah kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi di gudang rumah milik Febri Ariansyah di kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Korban, Febri Ariansyah (33), warga Dusun I Desa Tanah Abang Jaya, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut laporan resmi dengan nomor LP/B/23/III/2024/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2024.

pelaku pencurian tersebut diduga dilakukan oleh PJ (26), juga warga Dusun I Desa Tanah Abang Jaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah velg mobil Fuso, 1 helai celana jeans warna putih merk D & S, dan 1 helai baju warna putih bertuliskan beer bourbon.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku, Prama Jeki dan Patih Masroni, melakukan aksi pencurian dengan cara yang terencana.

PJ (26) menutupi wajahnya dengan baju dan mengambil velg mobil Fuso dari depan gudang korban yang tercatat dalam CCTV. Sementara itu, Patih Masroni bertugas mengawasi situasi sekitar.

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah, S.H, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Darlansyah, S.H, dan anggota Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024,” ungkap Kapolsek Tanah Abang.

AKP Darmawansyah, S.H, M.H, juga menyampaikan Pelaku mengakui perbuatannya dan mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan barang curian, yang ternyata masih tersembunyi di dekat hutan Tanah Abang Selatan.

“Velg mobil Fuso yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tanah Abang untuk proses lebih lanjut,” ucapnya ke awak media Sabtu (23/03/2024).

Dalam penangkapan ini, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, serta kolaborasi yang efektif antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung penegakan hukum.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive