Prabumulih - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.
Satu lagi, pelaku pencurian burung, Yusuf Kudel, 43 tahun alias Yusuf Sandri, warga Lorong Lematang Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Selasa, 16 Maret 2024, akhirnya berhasil diringkus Tim Singo Timur ketika tengah berada di rumahnya.
Yusuf Kudel, adalah rekan Sanjay, pelaku pencurian burung telah lebih dahulu ditangkap dan kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Dari tangannya, diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, Warna Hitam 2009, tanpa Nopol diduga sebagai alat guna melakukan pencurian burung.
Sebelumnya, ia dilaporkan bersama dua rekannya Sanjay, dan RKT masih DPO. Pemilik penangkaran burung, Hasan, 53 tahun, warga Jalan Jend Sudirman RT 01/RW 02 Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Setelah diamankan, ia pun akhirnya digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo bersama Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR mengatakan, para tersangka mengambil barang milik korban secara bersama-sama pada malam hari cara memanjat pada rumah ada pagar dan pekarangannya.
“2 tersangka telah diproses hukum, 1 lagi masih DPO masih kita buru,” beber Kapolsek Prabumulih Timur.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancamannya di atas 5 tahun. “Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan,” tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar