Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun ini.
Komponen gaji ke-13 untuk ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan.
Untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun ini adalah:
PNS dan calon PNS
PPPK
prajurit TNI,
anggota Polri,
pejabat negara,
wakil menteri,
staf khusus lingkungan K/L,
Dewan Pengawas KPK,
pimpinan dan anggota DPRD,
hakim ad hoc,
serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS.
Pencairan tunjangan kinerja untuk instansi pemerintah disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan akan mendapatkan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sendiri mengungkapkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan apresiasi Pemerintah atas kerja keras aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional dan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.
Sementara itu untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni, dan jika tidak terselesaikan pada bulan tersebut, akan dibayarkan setelah Juni.
Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS?
Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebutuhan anggaran untuk gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun sementara untuk THR sebesar 48,7 triliun.
Hal tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya karena pemberian tunjangan kinerja serta TPP (tambahan penghasilan pegawai) mencapai 100 persen.
Ditambah lagi terdapat kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN serta 12 persen untuk kenaikan biaya pensiunan.
Berikut adalah besaran gaji pokok PNS untuk setiap golongan pada tahun 2024:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji pokok tersebut merupakan salah satu komponen utama dari gaji ke-13 PNS, yang juga terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Semua komponen itu akan digabungkan untuk menentukan total gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS sesuai dengan golongan dan besaran masing-masing komponen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar