Senin, 22 April 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro akhirnya divonis 7 tahun penjara, Senin 22 April 2024.

Selain hukuman badan, terdakwa yang terseret kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Kejari Bondowoso itu juga membayar denda Rp 300 juta.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puji Triasmoro dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dapat membayar maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ni Putu Sri Indayani.

Tambah Ni Putu Sri Indayani, selain itu terdakwa yang terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke -1 jo pasal 64 KUHP juga membayar uang pengganti Rp 925 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan tak bisa mengganti, maka harta disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi maka akan menjalani hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat dan penasihat hukum (PH) M Taufiq masih pikir-pikir.

Ditemui usai sidang PH terdakwa M Taufiq mengatakan, bahwa putusan masih tinggi dan tak sesuai harapan.

"Kami masih pikir-pikir. Putusan masih tinggi karena tidak sesuai dengan harapan," ujarnya.

Tambah M Taufiq, termasuk dengan denda di mana terdakwa hanya menerima Rp 450 juta tetapi hakim menganut tuntutan jaksa sebesar Rp 925 juta.

"Tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan," tegasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Septi Murhanta Hidayat masih pikir-pikir.

"Kami akan menyampaikan kepada pimpinan secara berjenjang," jelasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive