Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Ni Putu Sri Indayani memvonis terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selama 5 tahun penjara, Senin 22 April 2024.
Vonis majelis hakim terhadap eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 5 tahun 4 bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka digantikan 1 bulan penjara," ujar Ni Putu Sri Indayani.
Tambah Ni Putu Sri Indayani, terdakwa yang terbukti menerima uang untuk menghentikan perkara di Kejari Bondowoso juga membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta.
"Jika dalam sebulan tak bisa membayar uang pengganti maka akan menyita barang berharga untuk dilelang. Apabila tidak cukup maka diganti dengan penjara selama 1 tahun," ujar Ni Putu Sri Indayani.
Atas putusan itu, Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk menyikapi.
Jaksa KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat menyikapi sama seperti putusan eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yaitu pikir-pikir untuk disampaikan kepada pimpinan.
Sementara, terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen langsung menyatakan terima.
Dengan demikian, putusan tersebut belum inkracht dan menunggu hingga satu minggu ke depan.
0 komentar:
Posting Komentar