Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar halal bihalal bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya di Graha Sawunggaling, Selasa (30/4).
Dalam halal bihalal kali ini, Wali Kota Eri Cahyadi mengundang sebanyak 20 organisasi serikat pekerja di Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh serikat pekerja yang hadir.
Menurut dia, KSPSI memiliki visi dan misi yang sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yaitu mensejahterakan masyarakat.
“Semoga di hari yang penuh berkah ini, Kota Surabaya dan KSPSI bisa membawa Surabaya menjadi kota yang lebih berkah lagi. Karena SPSI memberikan contoh, yang dipikirkan serikat pekerja ini adalah kesejahteraan dari anggotanya, seperti pemerintah kota yang memikirkan kesejahteraan warganya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri ingin, KSPSI dan Pemkot Surabaya bisa terus menjalin sinergi ke depannya.
Menurut dia, apabila kolaborasi itu terus terjalin, maka akan memberikan dampak baik terhadap perekonomian warga dan investasi di Surabaya.
Karena, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memprioritaskan tenaga kerja dari penduduk daerah.
Dengan adanya peraturan ini, maka secara otomatis semakin banyak warga yang terserap ke dalam industri di Surabaya.
“(Industri) yang di Surabaya ini, rata-rata 50 persen orang Surabaya dan 50 persen bukan orang Surabaya. Akan tetapi saya ingin, menambah untuk orang Surabaya, tapi ada beberapa persyaratan dan komitmen agar semakin banyak lagi warga yang bekerja di industri Kota Surabaya,” jelasnya.
Tidak lupa ia meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini, agar terus menjalin silaturahmi dan menjembatani untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Kota Surabaya.
Ia berharap, di peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024 nanti, SPSI dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Surabaya.
“Saya matur nuwun (terima kasih) karena SPSI Surabaya selalu menjaga kondusifitas di Kota Surabaya dan selalu ada bersinergi, sehingga industri yang ada di kota ini terus berjalan,” harapnya.
Di samping itu, Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini memaparkan, di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian tersebut sudah ditetapkan bahwa perusahaan di Surabaya wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, yakni setiap pelaku usaha pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (1) wajib memprioritaskan tenaga kerja dari penduduk daerah.
“Selain itu, juga disebutkan di dalam Pasal 58 ayat (1) huruf r, yaitu setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan toko swalayan wajib memprioritaskan tenaga kerja dari lingkungan sekitarnya dan atau penduduk daerah,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC KSPSI Surabaya, Hamdani berharap, Pemkot Surabaya dengan SPSI Surabaya bisa terus menjalin hubungan baik ke depannya.
Hamdani ingin, pemkot dan SPSI dapat bersama-sama menciptakan investasi yang sejuk di Kota Surabaya.
“Tentunya, kami juga akan memberikan perbaikan dan kritikan terhadap pemerintah yang berhubungan dengan buruh. Yang pertama jangan memudahkan terjadinya PHK, yang kedua tolak upah murah, dan yang ketiga kita ingin di Indonesia ini ada kesejahteraan dari kota ke desa, dan pemerataan untuk pengusaha,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar