Selasa, 23 April 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sejumlah aset milik mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) di Kabupaten Sukabumi diblokir oleh KPK. 

Sebanyak 17 aset Eko Darmanto yang diblokir merupakan tanah dan bangunan.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kab Sukabumi Mulyo Santoso. Pihaknya menerima surat permintaan dari KPK untuk pemblokiran hak atas tanah dan bangunan milik Eko Darmanto.

"Kami mempunyai dasar terkait dengan surat dari KPK tanggal 9 September 2023 permintaan blokir hak atas tanah dan bangunan atas nama Eko Darmanto, betul surat itu dilayangkan kepada kami dan ada beberapa bidang tanah yang disampaikan dalam surat ini untuk diblokir," kata Mulyo kepada detikJabar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut, dalam surat itu terdapat 17 rincian tanah dan bangunan milik Eko Darmanto. 

Namun, dalam sertifikat yang tersimpan di BPN bukan atas nama Eko Darmanto, melainkan atas nama Rika Yuniarti.

"(Bukan atas nama Eko Darmanto) bisa saja atas nama istrinya atau anaknya. Jadi di sini ada kurang lebih 17 (tanah dan bangunan) wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja atas nama Rika Yuniartika. Kapasitas BPN hanya diminta KPK untuk memblokir karena Eko Darmanto ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dalam penyidikan KPK," jelasnya.

Luas tanah yang dimiliki Eko Darmanto diperkirakan 6.000 meter persegi. Beberapa tanah tersebut disebutnya sudah berupa bangunan perumahan.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive