Selasa, 23 April 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK menyetorkan Rp 2,1 miliar ke kas negara dari empat terpidana kasus korupsi. 

Uang itu merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi.

"Besaran setoran adalah Rp 2,1 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

"Untuk kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas," tambahnya.

Ali mengatakan pembayaran denda dari Elly dan Wahyudi dibayarkan lunas, sedangkan Itong masih mencicil. 

Ali menuturkan penyetoran itu bagian dari eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap.

"Kaitan pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan sedangkan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama," ujarnya.

Sebagai informasi, Trisna Sutisna merupakan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. 

Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Berikutnya, Itong merupakan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang divonis 5 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Wahyudi Hardi yang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus suap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. Selanjutnya, Elly Tri Pangestuti divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan mengalirkannya ke mantan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive