Pages - Menu

Halaman

Senin, 29 April 2024

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK menyita uang dalam rekening bank sebesar Rp 48,5 miliar dalam perkara yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), tersangka kasus suap. Uang itu disita KPK dari pihak yang jadi kepercayaan Erik.

"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48,5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Ali mengatakan uang itu tersebar dalam beberapa rekening, dan satu di antaranya atas nama Erik. Pemblokiran rekening bank itu akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait.

"Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama Tersangka EAR," ucap Ali.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," tambahnya.

Sebelumnya, Erik ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. 

Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar