Mojokerto - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap.
Untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 23 sampai dengan 29 April 2024 sedangkan untuk PPS akan dilaksanakan pada 2 sampai dengan 8 Mei 2024 mendatang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengimbau bagi warga Kota Mojokerto yang memenuhi persyaratan sebagai PPK dan PPS untuk secara aktif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
“Salah satu kesuksesan penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksananya. Namun, tidak bisa kalau hanya KPU, perlu adanya dukungan PPK dan PPS,” tuturnya pada Senin (22/4/2024).
Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga menyampaikan Pilpres dan Pileg pada Februari lalu sukses dilaksanakan dengan sinergi semua pihak.
Ia berharap Pilkada di Kota Mojokerto yang akan dijadwalkan akan dilaksanakan pada November 2024 dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
"Pilpres dan Pileg lalu sinergi penyelenggara pemilu sangat baik, semoga pada Pilkada nanti sinerginya juga menjadi semakin baik,” harapnya.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Mojokerto, M. Awaludin Zahroni menyampaikan seleksi PPK maupun PPS untuk Pilkada serentak dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka.
“Semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/ , namun bagi yang mencamtumkan sudah pernah menjadi PPK dan PPS pada pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah,” terangnya.
Ia menambahkan untuk Pilkada serentak mendatang KPU Kota Mojokerto tenaga yang dibutuhkan meliputi 15 anggota PPK dan 54 anggota PPS.
Sedangkan untuk persyaratan sama seperti Pemilu sebelumnya.
“Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar