Yogyakarta - KABARPROGRESIF.COM Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta, Sunaryanta, memecat Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul Nonaktif Aris Suryanto. Diketahui Aris Suryanto merupakan ASN yang terlibat kasus korupsi di RSUD Wonosari.
Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024. Selain itu pemecatan Aris bisa dilakukan setelah putusan inkrah pengadilan.
"Ada dua orang ASN yang saya tindak hari ini satu orang diberhentikan tidak dengan hormat, satu orang lagi kita tindak diturunkan pangkatnya selama tiga tahun," kata Sunaryanta ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (30/4/2024).
Dia mengatakan, keputusan merupakan pembelajaran kepada semuanya. Dia meminta ASN mengikuti aturan yang berlaku karena memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita diberikan kesejahteraan oleh negara kita harus mengikuti apa yang digariskan oleh negara apa itu undang-undang," kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan Aris Suryanto terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015.
Kasus yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai 2012.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta tersebut, Aris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Aris dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6rbulan dan denda sejumlah Rp300.000.000.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Aris yang mengajukan Kasasi pun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Keputusan sudah inkrah. Keputusan sudah keluar, meskipun hukumannya sama. Karena berhubungan dengan jabatan tidak memandang berapa tahun, tetep kena hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Iskandar.
"Keputusan berlaku mulai hari ini," kata dia.
Sementara untuk kasus yang kedua, hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada RS, Guru PPPK yang baru diangkat pada tahun 2022, karena bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai dari Bupati.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
"Dengan penjatuhan hukuman disiplin berat dan pemberhentian tidak dengan hormat ini, diharapkan seluruh ASN agar semakin hati-hati dan bijak dalam berpikir, bertindak, dan berperilaku," kata Iskandar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra menjelaskan, ada dua berkas perkara.
Pertama dengan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani.
Lalu kedua, Aris Suryanto yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari.
Penanganan kasus Aris dimulai sejak April 2023 lalu, dan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Aris divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara.
Aris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan hukumannya menjadi 1,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Aris mengajukan kasasi, dan keputuasannya keluar ditolak pada 3 April 2024 lalu.
"Pada 4 April kami lakukan eksekusi terhadap terpidana Aris Suryanto untuk menjalani hukuman. Dengan begini, maka kasus sudah dianggap memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar