Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Seluruh mobil dinas ASN Pemkot Surabaya akhirnya dikandangkan.
Namun untuk kendaraan operasional tidak dikumpulkan, karena masih digunakan selama libur Lebaran.
Pengumpulan mobil dinas ASN tersebut dilakukan pada Jumat (5/4) pukul 17.00 WIB.
Sedangkan letaknya tak hanya di satu lokasi, tetapi ada sejumlah titik pengumpulan mobil dinas tersebut.
"Semua sudah masuk, dikumpulkan di Belakang Balai Kota, Gedung Sawunggaling dan Siola," kataPlt Kepala Diskominfo Surabaya M Fikser, Senin (8/4).
Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja.
Baik saat Lebaran atau tidak, aturannya pun tetap digunakan untuk operasional saja.
Jika pun dioperasionalkan, maka dipersilahkan untuk digunakan di dalam kota.
Karena mobil dinas hanya di dalam kota dan kepentingannya untuk kedinasan dan melayani masyarakat.
Bila mengacu pada tahun sebelumnya, ketika ada kendaraan pelat merah yang digunakan selain keperluan dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan.
Sanksi penggunaan mobil dinas untuk mudik disesuaikan dengan tingkatannya, mulai berat, sedang hingga ringan. Bila melanggar dan memakai mobil dinas untuk mudik, maka masuk kriteria berat.
"Sanksinya uabot (berat sekali). Tapi insyaallah gak ada. 3 tahun saya jadi wali kota gak ada yang pakai," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Setiap kendaraan dinas memiliki penanggung jawab masing-masing. Oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang, apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.
Pemberian sanksi disesuaikan dengan case yang dilakukan.
Seperti apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.
0 komentar:
Posting Komentar