Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dua penyuap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso divonis 1 tahun 8 bulan penjara, Senin 22 April 2024.
Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya terbukti dalam dakwaan alternatif yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Selain itu, tambah Ni Putu Sri Indayani, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara.
"Jika tidak bisa membayar maka akan digantikan 1 bulan penjara," tegas Ni Putu Sri Indayani.
Terhadap putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menerima.
"Kami terima majelis," jawab kedua terdakwa.
Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir," singkatnya.
0 komentar:
Posting Komentar