"Semua upaya hukum sudah saya tempuh. KPU, Bawaslu, dan DKPP secara gamblang melakukan persekongkolan jahat dalam penyelenggaraan Pilpres 2024,” kata Sunandiantoro, salah satu kuasa hukum, Rabu (3/4).
Pertama, KPU
Memberikan keterangan palsu pada berita acara penerimaan pendaftaran dan menyelundupkan hukum pada berita acara verifikasi dokumen persyaratan.
Kedua, Bawaslu
Terhadap pelanggaran KPU tersebut Bawaslu tidak menjadikannya sebagai temuan.
"Bahkan ketika kami melaporkan pun ditolak oleh Bawaslu, dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. Tapi Bawaslu tidak memberitahukan kekurangan syarat materiel yang dimaksud, sebagaimana diatur pasal 24 Perbawaslu 7/2022," jelasnya.
Ketiga DKPP
Di mana DKPP menjatuhkan sanksi ke Ketua KPU RI hingga 4 kali. Anehnya, tidak ada yang berujung ke pemberhentian.
Keempat, aparat penegak hukum.
Di mana putusan DKPP menyebut Ketua KPU RI menerima gratifikasi tiket pesawat terbang dari Ketum Parpol Hasnaeni, tapi tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Keempat fakta di atas menunjukkan penyelenggara pemilu lumpuh. Sehingg satu satunya harapan tinggal MK yang bisa menyelesaikan kebuntuan sistem ini," pungkas Sunan.
0 komentar:
Posting Komentar