Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 13 Mei 2024

KPU Nyatakan Asrilia-SatriaTak Penuhi Syarat Daftar Calon Independen di Pilkada Surabaya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono, bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2024 tidak memenuhi syarat minimal dukungan (Syarminduk).

Syarminduk ini telah ditentukan KPU Surabaya, yakni 144.209 atau 6,5% dari DPT Pemilu 2024 sebesar 2.218.586.

"Asrilia sama satrio pada akhirnya dinyatakan dukungan yang diserahkan dikembalikan karena tidak memenuhi sejumlah minimal syarat dukungan," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, Senin (13/5).

Bapaslon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono, lanjut Nur Syamsi mengunggah sebanyak 1.106 dukungan.

Dengan sebaran di 29 dari minimal 16 kecamatan pada aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada). 

Namun Nur Syamsi enggan menyatakan bila Bapaslon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dianggap gugur calon independen.

"Dalam istilah undang-undang tidak ada istilah gugur tapi tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Karena bapaslon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka sesuai aturan pendaftaran calon independen di Pilkada Surabaya 2024 sudah berakhir.

Undang-undang dan peraturan mengatur tahapan penyerahan dukungna paling akhir 12 mei 2024 pukul 23.59 WIB," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar