Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 13 Mei 2024

KPU Nyatakan Pandu-Kusrini Tak Memenuhi Syarat Calon Independen Pilkada Surabaya 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tak hanya bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono yang tidak memenuhi syarat minimal dukungan (Syarminduk) di Pilkada 2024.

Ternyata ada Bapaslon lainnya yang juga dianggap KPU Surabaya tidak memenuhi Syarminduk.

Bapaslon tersebut yakni Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.

Pasangan bakal calon Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti memiliki 90.007 jiwa.

"Iya (ada dua bapaslon) Dokumen dukungannya dikembalikan karena tidak memenuhi minimal syarat dukungan," kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, Senin (13/5).

Nur Syamsi menhelaskan syarat yang harus dipenuhi setiap pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilkada Surabaya sedikitnya harus memiliki 144.209 dukungan atau 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar 2.218.586 jiwa.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada pasal tersebut tersebut dijelaskan bahwa setiap kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Sementara, berdasarkan data dari KPU Kota Surabaya pasangan bakal calon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono hanya mengantongi 1.106 dukungan. 

Sedangkan pasangan bakal calon Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti memiliki 90.007 jiwa.

"Dalam istilah undang-undang tidak ada istilah gugur, tetapi tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

0 komentar:

Posting Komentar