Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tim bakal pasangan calon (Bapaslon) independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti kembali menyerahkan kekurangan copy data pendukung dan persyaratan yang dianggap kurang ke KPU setempat, Rabu (15/5).
Namun sayangnya, hingga ditunggu kurang lebih setengah jam, yakni sekitar pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, tak satupun komisioner KPU Surabaya menemuinya.
Sedangkan sekretariat KPU Surabaya tak berani menerimanya.
Tak ayal tim Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti merasa kecewa.
Sikap komisioner KPU Surabaya tak mau menerima copy data pendukung tersebut disesalkan oleh Pandu Budi Raharjono.
Ia menilai bila sikap tersebut seolah mencerminkan tidak ada toleransi dari KPU Surabaya terkait batas waktu tersebut.
Padahal hanya beda waktu 2 menit saja di hari terakhir pendaftaran calon independen di Pilkada Surabaya sudah masuk data lainnya sebanyak 70.000.
“Sedangkan tampilnya calon independen akan menjadi warna tersendiri dalam prosesi Pilkada Surabaya, dan saya yakin itu sangat dinantikan oleh warga Surabaya,” kata Pandu Budi Raharjono, Rabu (15/5).
Tak hanya itu, sikap kecewa Bapaslon independen Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti terhadap KPU dikarenakan tak adanya sosialisasi apalagi transparansi jadwal penerimaan pendaftaran pencalonan Kepala Daerah di Surabaya.
"Jadi pada tanggal 12 Mei 2024 itulah kami sendiri yang datang ke KPU Surabaya untuk mencari informasi dan persyaratan bagi penerimaan pendaftaran pencalonan Kepala Daerah. Hal itu membuat kami hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk memenuhi persyaratan pecalonan tersebut," ungkapnya.
Menurut Pandu informasi batas waktu pendaftaran bapaslon independen, ia terima akan ditutup Senin (13/5) pukul 00.00 WIB.
Nah dengan waktu yang terlalu singkat itu, ia berjuang keras memasukkan data pendukung dan persyaratan lainnya ke KPU Surabaya.
"Jadi pada pukul 12.00 WIB dari KPU kami kembali ke base camp, jam 13.00 WIB baru ada email dari KPU tentang Silon Kada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) nya yang harus diisi, ada 3 format pernyataan, dukungan dan kondisi excel. Di kondisi ini kita harus memasukkan dukungan sesuai petunjuk KPU," ungkap Pandu yang pernah masuk nominasi dalam pemilihan Ketua KPK.
Nah, di pukul 14.00 WIB, Ia bersama tim mulai running kerja.
"Jam 21.40 WIB kita memberitahu KPU bahwa kita akan menyerahkan data, dan KPU mengiyakan," ujarnya.
Tepat pukul 23.06 WIB, masih kata Pandu, tim pemenangan tiba di KPU Surabaya untuk menyerahkan data utamanya.
"Data pendukung dalam excel sebanyak lebih dari 160.000. Artinya, entri data itu telah masuk sebelum batas waktu sesuai ketentuan PKPU dan masih dalam proses louding," jelasnya.
Namun ternyata kondisi format B1 nya terekap hanya 90.000 sampai pada batas waktu, meskipun data lainnya masih dalam proses louding.
"Karena sudah sampai batas waktu yang sesuai aturan ditutup pukul 00.00 WIB, itulah KPU tidak menerima apa pun kekurangannya, meskipun entri data masih dalam proses louding," akunya.
Padahal hanya selisih dua menit lagi dari batas waktu, yaitu pada pukul 00.02 WIB masuk lagi data rekap sebanyak 70.000.
Sehingga jumlahnya menjadi 160.000 pendukung, namun pihak KPU bersikukuh menolak dan menyatakan data yang diterima hanya 90.000 pendukung," bebernya.
“KPU hanya bertahan dengan kondisi aturan tersebut, sehingga yang diakui dari data kami yang masuk hanya 90.000 Wib. Intinya seperti itu. Nah sekarang bagaimana solusi untuk ini ? Masak hanya beda 2 menit saja menjadi masalah yang krusial," pungkasnya.
Makanya pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Surabaya Post ini berharap adanya sikap toleransi KPU bagi pencalonan Pilkada Surabaya dari jalur independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar