Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) yang akan mengusut proyek pembangunan box culvert di Jalan Kapasari I, Kecamatan Sicmokerto.
Pasalnya dengan upaya penegakan hukum ini dipastikan akan dapat membuka tabir persoalan yang selalu terjadi berturut-turut.
"Kalau ada jajaran samping yang ingin turun ikut mencermati, apakah ada penyimpangan atau tidak, itu sangat membantu," jelas AH Thony, Jum'at (31/5).
Bahkan, bila dalam pengusutan tersebut ditemukan adanya penyimpangan, AH Thony berharap agar aparat penegak hukum tak perlu ewuh pakewuh untuk membongkar ke akar-akarnya.
"Bila ditemukan adanya indikasi penyimpangan gak usah ragu-ragu. Gas pol," pungkasnya.
Seperti diberitakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak proyek pembangunan box culvert di Jalan Kapasari I, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Rabu (22/5).
Dalam sidak tersebut Wali Kota Eri menemukan pengerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Apalagi pembangunan pavingnya belum dikerjakan sama sekali.
Tak ayal dengan melihat pembangunan dengan kondisi yang terkesan semrawut itu, Wali Kota Eri uring-uringan.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini meminta pekerjaan tersebut harus selesai dalam waktu dekat.
Untuk memastikan keprofesional kontraktor tersebut, ia akan melakukan sidak kembali.
"Salurannya sudah 95 persen, tapi posisinya masih ada pekerjaan untuk paving. Saya minta dua hari lagi saya akan ke sini untuk memastikan pengerjaan paving-nya," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim di sela kegiatan sidak.
Bahkan bila ultimatum tersebut tak dihiraukan oleh kontraktor. Maka Wali Kota Eri segera menghentikan pengerjaan proyek tersebut.
"Saya bilang sama kontraktornya, ojo ngene ngerjakno e (Jangan seperti ini mengerjakannya). Kalau tidak, tak endek awakmu engkuk (Kalau tidak, saya hentikan anda nanti)," pungkasnya.
Tak hanya mendeadline kontraktor Proyek Box Culvert Jalan Kapasari I Surabaya agar dalam dua hari juga harus dapat menggarap pavingisasi dilokasi yang sama.
Wali Kota Eri dalam sidaknya juga menilai pengerjaan proyek tersebut lambat.
Pasalnya pengerjaan proyek tersebut tak profesional sehingga berdampak terganggunya aktivitas masyarakat.
Menurut Wali Kota Eri pengerjaan saluran dan paving, seharusnya bisa dilakukan secara paralel.
Misalnya, kata dia, total panjang saluran yang dikerjakan mencapai 1000 meter.
Maka ketika pekerjaan sudah mencapai 500 meter, di atasnya bisa langsung ditutup untuk jalan atau paving.
"Ketika menginjak 500 (meter) ke atas, maka yang 0 (meter) ini harusnya sudah dikerjakan jalannya, ada paralel. Jadi mengerjakan 600 (meter), jalan yang 500 (meter) sudah selesai. Jadi, ini (600 meter) selesai, jalan tertutup," tegas Wali Kota Eri, Rabu (23/5).
Wali Kota Eri juga tak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor penggarap proyek box culvert Jalan Kapasari I Surabaya.
Sanksi tersebut akan diberikan apabila kontraktor penggarap proyek box culvert Jalan Kapasari I Surabaya masih menerapkan pola pengerjaan sebelumnya.
Adapun sanksi itu akan diberikan bertahap mulai Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 hingga SP 3 atau pemutusan kontrak kerja.
"Karena pekerjaan itu bisa dilakukan paralel. Kalau begini bagus, cepat, tapi masyarakat tidak bisa menggunakan jalan lagi, yang untuk 0-500 meter. Paling tidak, bisa maju berapa meter ditutup, maju berapa meter ditutup. Jadi masyarakat juga bisa merasakan langsung ditutup," jelas Wali Kota Eri, saat sidak, Rabu (22/5)
Wali Kota Eri menjabarkan, jika box culvert Jalan Kapasari I nantinya akan terkoneksi dengan saluran di bawah perempatan traffic light Jalan Kalianyar Surabaya.
Dari perempatan itu, saluran kemudian terkoneksi dengan Rumah Pompa Undaan.
"Nanti dua hari lagi saya ke sini, lihat sirtu-nya sudah datang, sudah menutup belum (box) yang (jalan) mulai ujung. Karena kalau dari pengerjaan saluran, hampir 100 persen," ujarnya.
Dalam sidak kali ini, Wali Kota Eri juga terlihat berinteraksi langsung dengan sejumlah warga.
Warga di sana mengeluhkan genangan kerap terjadi sejak puluhan tahun lalu ketika hujan deras.
"Jadi tidak bisa menyelesaikan banjir di sini, penyelesaiannya hanya di sini saja. Kalau di sini banjir, maka juga harus menarik (dikoneksikan) dari sana (Rumah Pompa Undaan)," pungkasnya.
Sementara LSM AMAK mengapresiasi sidak yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Itu merupakan salah satu tugas wali kota turun ke bawah, jangan hanya cuma mendengar dari bawahan saja," kata Ketua LSM AMAK Ponang Adji Handoko, Sabtu (24/5).
Kendati demikian, menurut Ponang, temuan dalam sidak tersebut kurang lengkap.
Wali Kota Eri tak melihat secara detail spesifikasi proyek tersebut.
Apakah sudah sesuai dari rencana anggaran belanja (SOP) atau ada dugaan mark up dari spesifikasinya.
"Eri tak melihat kwalitas dari proyeknya. Dia hanya menemukan pengerjaan proyek yang kurang tepat alias lambat," jelasnya.
Maka dari itu, Ponang berharap dari sidak Wali Kota Eri ini mendapat atensi dari aparat penegak hukum yang ada di Surabaya.
"Sebagai kesatuan di Forkopimda Surabaya terutama aparat penegak hukum, entah dari kejaksaan atau kepolisian segera menindaklanjutinya. Jadi itu benar-benar terlihat sinergi untuk menciptakan Surabaya harus bebas dari korupsi," pungkasnya.
Proyek pembangunan box culvert Jalan Kapasari I Surabaya ternyata memdapat perhatian serius dari salah satu aparat penegak hukum (APH) yang ada di Surabaya juga meresponnya.
Tak tanggung-tanggung APH ini segera menerjunkan timnya untuk mengulas lebih dalam proyek yang menyita perhatian dari Wali Kota Eri.
"Sudah mas, bentar lagi kita akan terjunkan anggota," kata sumber lantas mewanti-wanti agar nama maupun institusinya tidak disebutkan dahulu, Selasa (28/5).
Alasan sumber yang merupakan seorang pejabat di institusi penegak hukum ini tak ingin dipublikasikan lantaran pengusutan proyek tersebut masih awal.
"Masih Puldata (pengumpulan data) dulu, benar apa tidak ada dugaan penyimpangan dalam proyek itu," jelasnya.
Bahkan, sumber belum dapat menjamin kapan kasus proyek pembangunan box culvert di Jalan Kapasari I, Kecamatan Simokerto itu naik ke penyelidikan.
"Sabar mas, kalau memang anggota yang turun mendapatkan data dan keterangan yang cukup, kasus ini segera dinaikkan ke penyelidikan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar