Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 Mei 2024

Tendang Manajer Operasional, Penghuni Apartemen One Icon Residance Dijebloskan ke Rutan Medaeng


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Heru Herlambang Alie penghuni apartemen One Icon Residance akhirnya dijebloskan Rutan Medaeng.

Ia diduga melakukan perbuatan tak menyenangkan.

Terhitung sejak Rabu 22 Mei 2024 hingga 20 hari ke depan, Heru Herlambang Alie ditahan oleh Kejari Surabaya setelah penyidik Polsek Tegalsari melimpahkan tahap kedua kasus perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

Di mana, tersangka dilaporkan oleh Agustinus Eko Pudji Prabowo, manajer operasional apartemen setelah mendapat perlakuan tidak  menyenangkan karena ditendang.

"Iya (ada pelimpahan tahap 2 dari Polsek Tegalsari)," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa saat dikonfirmasi Kamis (23/5).

Menurut Ali, tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP. 

"Pasal 335 KUHP dan dilakukan penahanan," tambahnya.

Dari informasi yang ada, bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, pengacara Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan, bahwa kejadian pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen Jalan Embong Malang.

Di mana, waktu itu Eko yang menemuinya, tiba-tiba Heru marah-marah dan berusaha menendang Eko dengan kakinya. 

"Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka," jelas Billy.

Menurut dia, kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya. 

Heru sebagai penghuni seolah-olah ingin mengatur semua yang ada di apartemen. 

Misalnya, Heru meminta pintu akses ke parkir di semua lantai dibuka.

Namun, Eko tidak bisa menurutinya karena dibukanya semua pintu akses akan berdampak pada lemahnya kontrol keamanan apartemen.

Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso membenarkan telah menangani perkara di apartemen Jalan Embong Malang.

"Masih berproses. Kalau ada perkembangan kita kabarkan," ujar Rizki, Kamis (23/5).

Rizki menambahkan, bahwa ada upaya salah satunya ada yang mau menendang. Secara fisik mau ditendang tapi dihindari.

"Motif punya kepentingan. Bisa ditanyakan kepada pelapor dan terlapor," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar