Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara Pemalsuan Pita Cukai di Babatan Pantai Utara Gg 10 No. 7 Surabaya, Rabu (29/5).
"Iya benar, sudah kita amankan DPO atas nama David Setiadi dirumahnya," kata Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, Kamis (30/5).
Penangkapan itu menurut Putu berdasarkan Putusan MA NO 1140/K/Pid.sus/2010 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : SP.OPS - 90C/M.5/Dti.2/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.
"Maka terpidana atas nama David Setiadi yang sebelumnya telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil diamankan oleh tim Tabur," jelasnya.
Putu menegaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Jatim dalam upaya penegakan hukum dengan melakukan eksekusi terhadap terpidana David Setiadi atas Putusan Mahkamah Agung Putusan NO 1140/K/Pid.sus/2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan atau turut serta melakukan, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," paparnya.
Usai penangkapan, terpidana David Setiabudi kemudian digelandang kantor Kejati Jawa Timur untuk menjalani proses hukum eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Terpidana David Setiabudi menjalani pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan negara dan denda sebesar Rp7,3 miliar subsider 1 (satu) tahun kurungan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar