Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 17 Juni 2024

Cegah Pembuangan Limbah Rumen, Pemkot Surabaya Terjunkan Tim Gabungan Sisir Kalimas


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan operasi yustisi untuk mengantisipasi dan mencegah pembuangan limbah rumen hewan kurban di sungai. 

Operasi yustisi dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, pihaknya menyiagakan dua perahu dengan 10 petugas untuk melakukan sisir sungai. 

Penyisiran dilakukan di semua wilayah, terutama Sungai Kalimas kawasan tengah kota.

"Kami bersama Satpol PP melakukan penyisiran untuk mencegah pembuangan limbah rumen di sungai. Kalau kami temukan masih ada yang membuang atau mencuci di sungai, akan kami imbau agar tak melakukannya," kata Dedik usai Salat Iduladha di Balai Kota Surabaya, Senin (17/6).

Menurut Dedik, pembuangan limbah rumen ke sungai dapat menyebabkan biota air tidak muncul. 

Kuantitas atau jumlah biota air sendiri akan menentukan baik atau tidaknya kualitas air.

"Selain itu, akan membuat air tercemar dan biasanya limbah rumen membuat air sungai berwarna hijau," ungkapnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak membuang limbah rumen ke sungai. 

"Taruh saja di Tempat Pembuangan Sampah terdekat, akan kami ambil nanti," tambahnya.

Meski demikian, Dedik menyatakan, dari tahun ke tahun, jumlah limbah rumen yang dibuang ke sungai semakin menurun. 

Hal ini juga tak terlepas dari keasadaran masyarakat akan lingkungan yang terus meningkat.

"Kalau dilihat dari tahun ke tahun turun ya. Tahun kemarin (2023) ada temuan tapi tidak banyak," jelas Dedik.

Dedik menambahkan, bagi warga Surabaya yang kedapatan masih membuang atau mencuci limbah rumen di sungai, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan. 

"Di Perda ada sanksinya. Ada denda berupa uang atau kurungan penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyisiran sungai selama dua hari, yakni pada Senin-Selasa, 17-18 Juni 2024. 

Adapun personel yang diterjunkan berjumlah 15 orang, terbagi ke dalam tiga tim.

"Jadi masing-masing tim ada 5 orang personel. Kami akan lakukan di Sungai Jagir, Kalimas dan banyak lagi. Untuk mencegah dan antisipasi pembuangan limbah rumen ke sungai," ujar Fikser.

Fikser menegaskan bahwa wilayah yang diprioritaskan oleh Satpol PP Surabaya adalah kawasan sungai Kalimas atau bagian tengah kota.

"Wilayah tengah paling kami jaga. Karena, kalau tidak dijaga akan banyak sekali yang buang ke sana (Aungai Kalimas). Di Kalimas bagian tengah itu paling cepat turunnya, kalau wilayah yang lain ada prosesnya sebab jauh dari sungai besar," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar