Pages - Menu

Halaman

Minggu, 16 Juni 2024

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mengamankan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. 

Berbagai upaya strategis terus dilakukan untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah. 

Seperti misalnya, tanah dan bangunan aset di Jalan Indragiri No 6 Surabaya yang digunakan untuk Gedung Olahraga.

"Kemudian tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya yang digunakan sebagai jalan umum. Lalu tanah aset milik pemkot di Jalan Rungkut Madya yang digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)," kata Wali Kota Eri, Minggu (16/6).

Wali Kota Eri menekankan bahwa pemanfaatan tanah aset harus benar-benar memberikan manfaat untuk warga. 

Untuk memastikan hal tersebut, Pemkot Surabaya bersama instansi lain intens melakukan pengawasan dan evaluasi.

"Terdapat evaluasi atau pengawasan yang dilakukan baik oleh internal Pemkot Surabaya maupun pihak eksternal seperti instansi pemerintah lainnya," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar